Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Warganya Menikah Beda Agama, Berikut Alasannya

- 23 Juni 2022, 15:15 WIB
Pernikahan beda agama diresmikan oleh PN Surabaya/
Pernikahan beda agama diresmikan oleh PN Surabaya/ /pixabay/Takmeomeo/

BANJARNEGARAKU – Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan Islam dan Kristen.

Keputusan tersebut dikeluarkan dengan adanya pertimbangan bahwa perbedaan agama tidak menjadi larangan untuk melangsungkan pernikahan.

Legalitas pernikahan beda agama tersebut juga menjadi alasan yang mendasar agar tidak terjadi praktik kumpul kebo.

Baca Juga: Breaking News! Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, Semua Penumpang Selamat

Kepala Pengadilan Negeri Surabaya Suparno mengatakan, apabila pernikahan beda agama dan terdapat penolakan dari KUA serta Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka Pengadilan Negeri bisa mengabulkan.

“Pengabulan tersebut dengan pertimbangan guna menghindari adanya kumpul kebo serta demi status anak biar jelas siapa bapaknya,” ujarnya dikutip dari laman Instargam @hebohdotcom.

Persoalan tersebut mencual saat RA calon pengantin pria yang beragama Islam bersama EDS calon mempelai wanita yang Bergama Kristen mendaftarkan pernikahan ke Dindukcapil, namun berkas tersebut ditolak.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Gara-gara Tik Tok Aku Dipanggil Tugiman Sekarang

Diketahui, pasangan tersebut mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 April 2022 silam.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x