Pengen Jadi Pendonor Darah Sukarela, Berikut Syarat Lengkap dan Siapa Saya yang Tak Diperbolehkan

- 24 September 2022, 16:48 WIB
Peringati HUT ke 61, SMAN 1 Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela pada Rabu 3 Agustus 2022
Peringati HUT ke 61, SMAN 1 Banjarnegara Gelar Donor Darah Sukarela pada Rabu 3 Agustus 2022 /doc. Humas PMI Banjarnegara

KLIKBANJARNEGARA.COM - Pendonor Darah atau penyumbang darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela.

Darah yang diambil untuk disimpan di bank darah kemudian di gunakan untuk transfusi darah sewaktu ada yang membutuhkan.

Tidak semua orang bisa mendonorkan darahnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor.

Baca Juga: Geger! Kabupaten Kendal Dilanda Fenomena Hujan Es, Berikut Selengkapnya

Beberapa syarat tersebut seperti kondisi kesehatan, usia, berat badan, suhu tubuh, tekanan darah sampai kadar hemoglobin.

Dikutip dari berbagai sumber, donor darah akan menstimulasi produksi Sel darah merah yang baru sehingga membantu menjaga kesehatan tubuh anda.

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tahun 2015, Indonesia kekurangan jumlah produksi darah secara nasional, yaitu sekitar 500 ribu kantong tiap tahunnya.

Baca Juga: Innalillahi! Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Laka Lantas di Salatiga

Selain membantu yang membutuhkan, donor darah juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x