BANJARNEGARAKU.COM - Tercatat tiga kali, artis Revaldo harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ketiganya menjerembabkan Revaldo dala kasus yang sama yakni penyalahgunaan nerkoba jenis sabu sabu dan ganja.
Meski sebelumnya pada 2006 dan 2010 hakim sudah memvonis Revaldo harus hidup di dalam bui selama 2 tahun dan 7 tahun penjara, namun hal itu tak membuatnya jera.
Yang terbaru, pada 2023 ini, artis Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya tidak hanya bawa sabu namun juga ganja.
Baca Juga: Apa Keunggulan Fortuner 2014 Senilai Rp250 Jutaan, Tak Takut Dibanding-bandingke dengan Pajero Sport
Dilansir dari AntaraNews, Polda Metro Jaya menyita ganja dan sabu saat menangkap aktor sinetron Revaldo pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 dini hari.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu sabu saat menangkap aktor sinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo.
"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Revaldo ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.