2 Cara Tukar dan Syarat Dapatkan Uang Baru, Persiapan Lebaran

- 1 April 2023, 21:49 WIB
Ilustrasi 2 cara tukar dan syarat  dapatkan uang baru, persiapan lebaran.
Ilustrasi 2 cara tukar dan syarat dapatkan uang baru, persiapan lebaran. /Dwi Widiyastuti/Pexels/Robert Lens

Berikut ini secara umum cara menukar uang baru di bank:

  1. Saat mengunjungi kantor cabang bank atau melalui mobil kas keliling bank, sediakan kartu identitas diri, seperti KTP untuk melakukan penukaran uang.
  2. Pastikan Anda memiliki rekening di kantor cabang bank tersebut.
  3. Ketahui aturan beserta limit penukaran bank terkait agar penyebaran uang baru bisa beredar secara merata.
  4. Mengikuti arahan dari petugas bank untuk melakukan penukaran uang rupiah lama ke rupiah baru.

Syarat tukar uang baru 2023 di bank


Sebelum Anda mengetahui cara tukar uang baru, ketahui terlebih dahulu persyaratannya di bawah ini:

  • Pastikan bahwa uang yang Anda tukarkan asli.
  • Uang yang cacat menyatu dengan fisik masih bisa ditukarkan, minimal ⅔ dari ukuran aslinya.
  • Uang tidak bisa digabungkan menggunakan perekat, selotip, hingga staples.
  • Mengemas yang hendak ditukarkan dengan urut dan terarah.
  • Adapun penukaran uang di BI maksimal Rp3,8 juta dengan nominal pecahan mulai dari Rp1.000.

Bagi penukar uang yang menggunakan situs aplikasi PINTAR, diharapkan untuk bisa melakukan penukaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan membuat bukti pemesanan tersebut.

Demikian informasi 2 cara tukar dan syarat  dapatkan uang baru, persiapan lebaran.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x