Segera Daftar Bantuan Operasional Masjid dan Musala, Takmir Masjid Harus Sigap

25 Januari 2024, 20:11 WIB
Masjid Jamik Bengkulu /

BANJARNEGARAKU.COM – Bantuan Operasional (BOM) Masjid dan Musala segera dibuka. Bagi takmir masjid dan musala harus sigap dalam memanfaatkan informasi ini.

Bantuan Operasional Masjid (BOM) Ramah 2024 resmi diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk masjid dan musala yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.

Bantuan ini tentu menjadi angin segar bagi pengurus masjid untuk dapat dimanfaatkan di masjid dan musala masing-masing.

Baca Juga: Keistimewaan Puasa 10 Rajab 1445 H: Cahaya Nabi dan Amalan Sunnah Mbah Moen

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas di masjid dan musala di seluruh Indonesia. Dengan demikian masjid akan ramah terhadap siapapun termasuk kaum difabel, lansia dan lain sebagainya.

BOM Ramah 2024 yang diberikan bernilai mencapai Rp15 juta untuk masjid. Sementara musala mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta.

Menurut keterangan resmi, Kemenag membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid (BOM)Ramah 2024. Bantuan Kemenag 2024 untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala.

Tahapan bantuan BOM Ramah 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.Bagi pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan kemenag 2024 bisa mengunduh aplikasi di Playstore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Sementara Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Baca Juga: Kapan Tanggal 10 Rajab 2024? Berikut Penjelasan Beserta Amalannya

Penerimaan permohonan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala berlangsung secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala:

  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
  3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag

  kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau

  Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi

   dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000  

  ditandatangani ketua pengurus.

 Baca Juga: Bulan Rajab Bulan Berkah, Banyak Keutamaan dan Amalan yang Bisa Dilakukan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat...

Cara mengajukan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala:

- Buka aplikasi Pusaka Kemenag

- Pilih menu layanan publik di bagian bawah aplikasi Pusaka Kemenag

- Pilih kanal Bantuan Masjid Ramah

- Isi semua formulir yang tersedia

- Upload dokumen persyaratan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala

- Kirim permohonan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala.

Demikian informasi tentang segera daftar bantuan operasional masjid dan musala, takmir masjid harus sigap.***

 

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler