Penerapan PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali

- 8 Februari 2022, 01:20 WIB
Pemerintah percepat vaksinasi demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya omicron/Tangkapan layar/Instagram/Luhut.panjaitan
Pemerintah percepat vaksinasi demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya omicron/Tangkapan layar/Instagram/Luhut.panjaitan /

BANJARNEGARAKU - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pada sejumlah wilayah di Indonesia.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)
Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.

Sehubungan dengan kenaikan status di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

Baca Juga: Jangan Cari Penjual Burjo dan Nasi Kucing di Jogja Jam 9 Malam


Pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, Dan masyarakat yang belum divaksin.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan status PPKM diwilayah tersebut dinaikan menjadi level 3.
Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Kenaikan status tersebut bukan lantaran tingginya kasus, namun karena rendahnya tingkat tracing.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,"ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin 7 Februari 2022. "Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Baca Juga: Ada Rekomendasi Vaksinasi Covid-19 Empat Kali, Bentuk Proteksi Paparan Virus


Luhut juga mengatakan untuk keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x