BANJARNEGARAKU.COM – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan jajaran Polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual dan mengedepankan penindakan menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Hal ini sesuai instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana Beliau menginstruksikan jajaran Polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual dan mengedepankan penindakan menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis 27 Oktober 2022.
Brigjen Aan menyampaikan sesuai arahan Kapolri bahwa tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.
"Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," kata Aan.
Namun dirinya menyebut ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar
“Ya kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Banjarnegara, Ganjar Minta Daerah Rawan Dipasangi EWS