BANJARNEGARAKU.COM - Rabu, 7 Desember 2022 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara resmi telah menetapkan besaran UMK bagi Kabupaten dan Kota yang berlaku untuk tahun 2023.
Penetapan besaran UMK tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut Kabupaten Banjarnegara menjadi UMK terendah dengan besaran yakni Rp 1.958.169,69 seperti dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Lebih jauh dia menjelaskan, kenaikan UMK tertinggi yakni kota Semarang yakni dengan prosentase kenaikan 7,95 persen.
Baca Juga: Bantu Penanganan Korban Gempa Cianjur, PMI Pemalang Terjunkan Relawan Trabas
“Kota Semarang merupakan daerah dengan kenaikan UMK tertinggi yaitu menjadi Rp 3.060.350,57,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, daerah dengan presentase kenaikan terendah adalah Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar Pranowo