3. Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar melakukan upaya mitigasi untuk bersiap menghadapi ancaman erupsi.
4. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas kegiatan pada daerah dengan potensi bahaya.
5. Masyarakat agar mengantisipasi gangguan yang diakibatkan oleh terjadinya abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar.
6. Masyarakat dapat mengakses informasi secara resmi terkait perkembangan Gunung Merapi melalui aplikasi Magma Indonesia, website bpptkg.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, radio komunikasi pada frekuensi 172.000 MHz, Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat, dan kantor BPPTKG di Jalan Cendana nomor 15 Yogyakarta, nomor telepon (0274) 514192.
Badan Geologi melalui PVMBG-BPPTKG akan terus melakukan pemantauan, penilaian bahaya, dan akan menyebarkan informasi, serta sosialisasi aktivitas Gunung Merapi kepada masyarakat. Semoga Bermanfaat.***