DMI Jateng Gelar Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini, Prof Ahmad Rofiq: Semakin Hari Jumlahnya ...

- 7 Juni 2023, 07:09 WIB
Pagi ini PW DMI Jateng menggelar seminar Antisipasi Pernikahan Dini di Gradika Bhakti Praja Jl Pahlawan 9 Semarang
Pagi ini PW DMI Jateng menggelar seminar Antisipasi Pernikahan Dini di Gradika Bhakti Praja Jl Pahlawan 9 Semarang /Ali A/

BANJARNEGARAKU - SEMARANG - Perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya perkawinan di usia anak.

"Namun, kenyataannya perkawinan anak masih terus terjadi. Alasannya orang tua mengajukan dispensasi beragam. Yang terbanyak adalah calon pengantin wanita sudah telanjur hamil di luar nikah," jelas Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng Prof Ahmad Rofiq kepada banjarnegaraku.com menjelang Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini di Ghradika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernuran Jl Pahlawan 9 Semarang, pagi hari ini, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Intervensi ke Jokowi untuk Cawe-cawe di Pilpres 2024, Megawati Tegaskan: Tidak Ada Tekanan...

Menurut Prof Ahmad Rofiq, PW DMI Jateng sangat prihatin atas fenomena yang terjadi di masyarakat ini. Untuk itu PW DMI Jateng menggandeng BKOW Prov Jateng serta instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Jateng dan Dinas Perempuan dan Anak Jateng

Tampil sebagai pembicara adalah Ketua BKOW Jateng Hj Nawal Nur Arafah, Kadinkes Jateng Yunita Dyah Suminar SKM MSc MSi, Kadinas Perempuan dan Anak Jateng Dra Retno Sudewi Apt MSi MM, dan Dr Hj Yuyun Affandi Lc MA, Wakil Ketua PW DMI Jateng.

Baca Juga: Gus Baha: Datanglah Kepada Allah dalam Keadaan Apapun!

"Ini seminar hybrid, offline dan online. Wagub Jateng H Taj Yasin Maimoen, akan memberikan sambutan sekaligus membuka seminar. Kami juga mengundang Kakanwil Kemenag Jateng H Musta'in Ahmad SH MH dan Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji MSi," jelas Sekretaris PW DMI Jateng Prof Dr Imam Yahya MAg.

Lebih lanjut Prof Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya perkawinan di usia anak. Namun, kenyataannya perkawinan anak masih terus terjadi.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x