BANJARNEGARAKU.COM - Tindak kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi, kali ini dilakukan oleh ajudan Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol ( Purn) Nana Sudjana terhadap seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma.
Sehingga, Zainal Abidin Petir selaku wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng) mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi wartawan tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh.
Baca Juga: Sispala Gigas SMK Negeri 1 Mandiraja Gelar Aksi World Clean Up Day 2024 di Pasar Purwasaba Mandiraja
Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalan nya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal Abidin Petir yang juga ketua LBH PETIR, Jumat 27 September 2024.
Ulah ajudan, tambah Petir, bisa dikenakan pidana penjara sebagimana diatur pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Siapapun yang menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, diancam dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Ajudan tidak hanya menghalangi tapi malah mencelakakan korban," kata Petir.
Baca Juga: Kemajuan! di Banjarnegara Klitih Diperbaiki dengan Wajib Khatam 30 Juz
Wartawan bukan Kreak
Atas kejadian itu, Zainal Petir menegaskan profesi wartawan bukan Kreak atau gangster, yang butuh pengamanan ekstra terhadap Pj Gubernur ketika berhadapan dengan mereka. Petir meminta kepada kepala daerah untuk tidak terlalu ketat pengamanannya untuk wartawan.