Tentang Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban, Berikut Selengkapnya

- 21 Juni 2022, 12:57 WIB
ilustrasi memotong kuku
ilustrasi memotong kuku /

Maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :

1. Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.

2. Pertanyaan yang seringkali muncul adalah milik siapa rambut dan kuku yang tidak boleh dipotong itu: orang yang berqurban atau hewan yang akan diqurbankan.

3. Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

4. Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.

Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya, baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

Bagi yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut shahibul qurban, juga tidak sampai membawanya kepada tahap haram.

Paling jauh hanyalah makruh, sehingga tidak akan mengurangi keutamaan dan pahala dari qurban yang ia lakukan.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x