Tata Cara dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban 2022, Cegah Penularan PMK, Berdasar Fatwa MUI, Selengkapnya

- 27 Juni 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi - Tata Cara dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban 2022, Cegah Penularan PMK, Berdasar Fatwa MUI, Simak Selengkapnya
Ilustrasi - Tata Cara dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban 2022, Cegah Penularan PMK, Berdasar Fatwa MUI, Simak Selengkapnya /Pexels/Moaz Tobok

Ku

BANJARNEGARAKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah kurban saat mulai mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Fatwa MUI dikeluarkan, beralasan berdasar karena wabah penyakit mulut dan kuku masih terus merebak jelang pelaksanaan ibadah kurban 2022.

Diketahui PMK penyebabnya adalah virus yang menular dan menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, dan kambing. Sehingga para peternak dan masyarakat perlu berhati-hati guna pencegahanya.

Baca Juga: Cara Mengolahan Daging Kurban Agar Aman dan Benar, Cegah Penularan PMK, Perlu Dicoba! Ini Selengkapnya

Dalam Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 disebutkan juga gejala ringan maupun berat PMK pada hewan ternak ini.

Dan ada 3 point penting yang disampaikan dalam fatwa MUI tersebut yakni Hukum Umum, Hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku, serta panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Selengkapnya tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurbah untuk mencegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), berikut ini fatwa MUI:

Baca Juga: Mantap! PMI Kabupaten Batang Gencarkan Program RTLH, Ekspansi Membantu Pemerintah Tanggulangi Kemiskinan

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Fatwa MUI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x