Penyembelihan Hewan Harus Sesuai Syariat Islam dan Halal, Gus Labib: Ada Empat Rukun, Berikut Selengkapnya

- 31 Juli 2022, 18:28 WIB
Gus Labib Ketua Santri Gayeng Nusantara Kabupaten Purbalingga
Gus Labib Ketua Santri Gayeng Nusantara Kabupaten Purbalingga /Dian/Banjarnegaraku.Com

BANJARNEGARAKU.COM - Penyembelihan hewan harus sesuai syariat Islam dan tentunya halal.

Penyembelihan hewan harus memenuhi empat rukun yaitu pekerjaan menyembelih (Dzabhu), orang yang menyembelih (dzabih), hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih.

“Ini berlaku untuk semua hewan. Semuanya, baik hewan untuk kurban, aqiqah dan yang dikonsumsi setiap hari. Misalkan ayam yang bisa menjadi lauk saat makan setiap hari,” kata Ketua Santri Gayeng Nusantara (SGN) Kabupaten Purbalingga Kiai Achmad Labib Murtaqi (Gus Labib), saat diwawancara Banjarnegaraku.com di Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet, Minggu 31 Juli 2022

Baca Juga: Menendang Bola Menggunakan Kaki Bagian Dalam, Kunci Jawaban Soal Uraian PJOK Kelas 6 SD MI Halaman 29

Gus Labib mengatakan, sebelum penyembelihan, seseorang harus mengetahui aliran darah tepat dileher, kemudian harus memotong hulqum (saluran nafas) dan mari' (saluran makanan) serta dua pembuluh darah (wadajain)

“Adapun proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menghadap kiblat, baik penyembelihnya, maupun hewan sembelihannya,” katanya.

Kedepan lanjut Gus Labib, SGN Purbalingga bakal menyelenggarakan pelatihan teknis penyembelihan yang menyesuaikan syariat Islam.

Baca Juga: Santri Gayeng Nusantara Kabupaten Purbalingga Siap Berkontribusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Harapannya dengan adanya pelatihan juru penyembelihan halal, nantinya saat penyembelihan kurban atau peruntukan acara lainnya akan halal.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x