BANJARNEGARAKU.COM - Jika ditelaah lebih jauh tentang adanya hukum Islam, terkait kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan perbuatan yang haram dan sangat dibenci oleh Allah SWT.
Kegiatan transaksi riba didalamnya terdapat tambahan pembayaran yang harus dibayarkan oleh peminjam (debitor) kepada orang yang memberikan pinjaman (kreditor).
Dan menurut Buya Yahya, siapapun yang terlibat dalam transaksi riba akan mendapatkan dosa yang sama.
Termasuk peminjam (debitor), yang memberikan pinjaman (kreditor), dan yang menjadi saksi atas transaksi riba.
Oleh karena itu, maka sebaiknya kita menjauhi transaksi yang mengandung riba untuk menghindari dosa.
Bagaimanakah jika sudah terlanjur terlibat dalam transaksi riba?
Apakah seorang peminjam (debitor) yang terlibat transaksi riba tersebut semua ibadahnya tidak diterima termasuk puasa, shalat, dan doanya?
Dilansir Banjarnegaraku.com dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 6 Agustus 2022. Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.