BANJARNEGARAKU.COM - Menjalankan ibadah haji maupun umrah merupakan keinginan dan harapan setiap muslim. Ada kabar terbaru dari Kemenag terkait kelengkapan berkasnya. Anda ingin bikin paspor untuk kepentingan ibadah haji atau umrah, mulai sekarang tidak lagi menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag.
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309
Kemudian saat ini syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut, mulai akhir 22 Februari 2023.
Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Ini Tujuannya
Hal ini disampaikan oleh humas Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, sebelumnya kalau bikin paspor untuk haji dan umrah memang melampirkan surat rekomendasi dari kemenag, dan adanya ketentuan tersebut juga Diterbitkan Ditjen Imigrasi.
“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” kata Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 26 Februari 2023, dilansir Banjarnegaraku.com dari laman Kemenag.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” tegas Anna Hasbie.
Baca Juga: Jaga Ekosistem! Peringati HPSN 2023 di Purbalingga Lakukan Bersih-Bersih Sampah
Ditambahkan Anna, bahwa ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309