Apa Kriterianya Seseorang Dianggap Siap Menikah? Bagaimana Menurut Hukum Islam?

- 6 Maret 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi menikah. Apa Kriterianya Seseorang Dianggap Siap Menikah? Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Ilustrasi menikah. Apa Kriterianya Seseorang Dianggap Siap Menikah? Bagaimana Menurut Hukum Islam? /Pixabay/

Ditambahkan Ustadz Fadly, hukum menikah juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut.

"Apabila seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Siapa saja yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya," kata Ustadz Fadly.

Ustadz Fadly menambahkan, jika ia tidak memiliki sesuatu yang bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadist shahih” (lihat Tafsir al-Qurthubi, 12/201).

Baca Juga: Terkait Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tidak Mungkin Dilakukan! Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki...

Adapun hadis pokok yang menjadi acuan syariat untuk nikah adalah Hadist dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Swt pernah bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu ba’ah (jima’ dan menanggung nafkah), hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400).

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Dijelaskan Ustadz Fadly, hadis ini juga memberikan faedah bahwa batasan usia menikah itu tidak diatur secara eksplisit, hanya saja Rasulullah Swt menganjurkan para pemuda yang sudah bisa melakukan hubungan intim untuk segera menikah (tentunya dengan persiapan yang patut).

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Kapolri: Dugaan Sementara Karena...

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Bimbinganislam.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x