Apa Kriterianya Seseorang Dianggap Siap Menikah? Bagaimana Menurut Hukum Islam?

- 6 Maret 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi menikah. Apa Kriterianya Seseorang Dianggap Siap Menikah? Bagaimana Menurut Hukum Islam?
Ilustrasi menikah. Apa Kriterianya Seseorang Dianggap Siap Menikah? Bagaimana Menurut Hukum Islam? /Pixabay/

Lantas, kata ba’ah dalam hadis itu secara bahasa artinya: al-jima’ (hubungan intim). Secara istilah, ba’ah juga maksudnya adalah kemampuan untuk menyediakan mahar dan nafkah bagi calon istri (lihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syaikh Muhammad al-Khudhari, hal. 191).

"Maka pemuda yang sudah mampu melakukan hubungan intim, mampu menyediakan mahar, dan mampu memberi nafkah, hendaknya mereka segera menikah," kata Ustadz Fadly.

Adapun bagi wanita, secara hukum syar’i mereka boleh menikah semenjak usia mumayyiz (bisa membedakan jenis dan nilai uang) walaupun belum baligh, dalilnya adalah ucapan Aisyah radhiyallahu ’anha (dihukumi hadis marfu’);

Baca Juga: Tasyakuran! Wujud Rasa Syukur Raih Adipura, Bupati Banyumas Tasyakuran Bersama Pasukan Oranye

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun.” (HR. Bukhari no. 5134).

Dan para ahli ilmu telah sepakat tentang bolehnya menikahi anak wanita yang masih kecil walau belum baligh (sekadar mengikat hubungan). Namun perlu diingat, di negara kita ada batasan usia minimal wanita menikah (hukum negara), maka patuh dengan hukum ini adalah untuk menjaga maslahat bermasyarakat dan menjaga stabilitas keamanan diri.

"Sebelum menikah, wajib persiapan mental dan belajar ilmu diniyyah tentang pernikahan dan segala seluk beluk dan konsekuensinya disertai musyawarah dan arahan berharga dari orang tua," imbuh Ustadz Fadly.

Baca Juga: Quick Wins Presisi Polri! Polsek Purwareja Klampok Gelar Forum Group Discussion Sinergitas Lintas Agama

Demikianlah penjelasan tentang seseorang yang telah siap menikah, dan juga hukumnya dalam syriat Islam.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Bimbinganislam.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x