- Masuknya cairan ke dalam tubuh
Cairan yang masuk melalui lubang pada tubuh seperti obat tetes mata, obat tetes hidung, telinga, dan suntikan. Cairan yang masuk akan membatal orang yang puasa.
- Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh karena berlebih-lebihan
Sesuatu yang berlebih-lebihan jika masuk ke dalam tubuh juga membatalkan puasa. Misalnya ketika sedang berkumur dan menghirup air dengan hidung saat berwudhu dan menggunakan air yang berlebihan dengan sengaja.
- Keluarnya air mani
Keluar air mani bisa terjadi karena melihat wanita terus-menerus, selalu memikirkannya, mencium, dan melakukan hubungan suami istri.
- Muntah dengan sengaja
Sebagaimana sabda Rasulullah, "Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti puasanya." (HR Tirmidzi nomor 720). Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, hal itu tidak akan membatalkan puasa, seperti saat seseorang lewat di sebuah tempat yang baunya sangat tidak sedap dan kemudian muntah tidak disengaja.
- Makan, minum, atau berhubungan suami istri walau dalam keadaan terpaksa
Makan dan minun yang disenggaja tentu membuat puasa kita batal atau berhubungan suami istri maka puasa menjadi tidak sah dan batal.
Orang yang makan dan minum karena menduga masih malam, tetapi ternyata fajar telah terbit, puasanya juga batal.
Namun, ini hanya berlaku jika orang tersebut hanya menduga-duga atau ragu apakah sudah masuk waktu subuh atau belum.
- Masuknya sesuatu yang bukan makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui mulut
Contohnya adalah menelan permata atau benang. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhu, "Puasa itu karena sesuatu yang masuk dan bukan karena sesuatu yang keluar."