Oleh: Ahmad Rofiq*)
BANJARNEGARAKU - Saya ingin mengingatkan diri saya dan kita semua, terutama bagi saudara-saudaraku yang hari ini masih berpuasa di hari ke-30 Ramadhan, untuk yakin dan mantap bahwa kita berpuasa tidak di hari yang syakk atau ragu-ragu.
Dalam kaitan puasa di hari syakk, Abu Sa’id Abdullah bin Sa;id al-Asyajj menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar dari Amu bin Qais al-Mula’I dari Abu Ishaq dari Shilah bin Zufar dia berkata, ketika kami bersama ‘Ammad bin Yasir, lalu dihidangkan kambing yang telah dibakar, kemudian dia berkata, “makanlah”.
Lantas sebagian orang beranjak mundur sambil berkata, saya sedang berpuasa, dia berkata, “barangsiapa yang berpuasa pada hari syak (yang diragukan apakah tanggal tiga puluh, maka dia telah durhaka terhadap Abu al-Qasim Rasulullah” (Tirmidzi, 622).
Baca Juga: Bentengi Generasi Milenial Dengan Dakwah Risalah Islamiyah Yang Berkemajuan
Yang diharamkan atau dianggap durhaka kepada Rasulullah saw, adalah manakala memang meragukan.
Akan tetapi apabila berpuasa di hari ke-30 Ramadhan yang dasarnya sangat jelas, karena menggunakan kriteria imkan ar-ru’yah, maka tentu tidak bisa dihukumi sebagai hari ragu-ragu (yaum syakk).
Rasulullah saw mengingatkan: “da’ ma yuribuka ila ma la yuribuka” artinya “tinggalkan hal-hal yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu ”.