BANJARNEGARAKU.COM - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah istimewa bagi umat Islam yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Hewan kurban yang disembelih melambangkan ketaatan Nabi Ibrahim AS atas perintah Allah SWT untuk mengurbankan putranya, Nabi Ismail AS.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam telah menerbitkan panduan mengenai persyaratan hewan kurban yang sah. Berikut adalah beberapa poin pentingnya.
Hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah Kambing/domba memiliki usia minimal 1 tahun, tidak cacat, sehat, dan tidak bertanduk patah.
Sapi/kerbau memiliki usia minimal 2 tahun, tidak cacat, sehat, dan tidak bertanduk patah. Untuk belum memiliki usia minimal 5 tahun, tidak cacat, sehat, dan tidak bertanduk patah.
Baca Juga: Simak! Inilah Keutamaan Qurban Kambing Menurut Gus Baha
Kondisi Hewan
Hewan kurban haruslah memenuhi beberapa kondisi berikut:
- Sehat: Bebas dari penyakit menular dan cacat fisik yang parah.
- umur Cukup: Menuhi batas usia minimal yang telah ditentukan.
- Tidak cacat: Tidak memiliki cacat fisik yang parah, seperti buta, pincang, patah tulang, dan sebagainya.
- Tidak bertanduk patah: Tanduk tidak boleh patah atau retak.
- Gemuk: Memiliki daging yang cukup dan tidak kurus kering.
Selain persyaratan di atas, hewan kurban juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain, seperti disembelih dengan cara yang syar'i, daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan tidak boleh dijual.
Baca Juga: Pilih Qurban Kambing atau Sapi? Ini Penjelasan Lengkap Gus Baha
Tips Memilih Hewan Kurban
Berikut adalah beberapa tips dalam memilih hewan kurban:
- Belilah hewan kurban di tempat yang terpercaya.
- Pastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan agama.
- Perhatikan usia dan jenis kelamin hewan kurban.
- Pilihlah hewan kurban yang sesuai dengan budget.
- Mintalah bantuan dari orang yang berpengalaman dalam memilih hewan kurban.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.***