BANJARNEGARAKU.COM - Kian mendekati hari raya Idul Adha, banyak warga masyarakat yang berburu hewan kurban di asar hewan. Berikut ini ada penjelasan hewan kurban dari Ustadz Abdul Somad. Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum menawar harga hewan kurban yang diperjualbelikan.
Dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad, sempat ditanyakan tentang bolehkah menawar hewan kurban yang diperjualbelikan.
Baca Juga: Komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga Susun Masterplan, Wujudkan Smart City
Dikutip banjarnegaraku.com dari portalsulut.pikiran-rakyat.com, menjalankan kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Adapun hewan yang akan digunakan untuk kurban sejatinya memiliki syarat-syarat tertentu.
Hukum Kurban adalah Sunnah Muakkad
Selain itu, waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13). Dan hukum kurban adalah sunnah muakkad.
Umat Muslim juga banyak yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban, banyak orang yang menjajakan hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Jelang Idul Adha Laksanakan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah, Berikut Niat dan Pelaksanaannya...
Menurut Ustadz Abdul Somad, apakah boleh hukumnya menawar harga hewan kurban yang diperjualbelikan? Hal ini kemudian dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.
Dijelakan Ustadz Abdul Somad, memberikan penawaran atau menawar hewan kurban yang dijual dibolehkan. "Apa boleh kita menawar hewan kurban? Boleh," kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad kemudian memberikan contoh dalam perkara ini.
"Tim survey pergi ke muara lembu mencari, 'berapa ini?, sekian', 'boleh tawar? Oh tak boleh', mana ada dalil yang begitu," ucap Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: MUI Jateng Beri Wejangan, Tata Cara Ibadah Qurban Lengkap
Ustadz Abdul Somad mengatakan bila tidak ada dalil atau hadits yang melarang untuk menawar hewan kurban yang dijual.
"Dia saja yang buat. Kalau ada itu hadits palsu. Siapa yang membuat? Si tukang kambing," jelas Ustadz Abdul Somad, dikutip dari tayangan video Short YouTube Dakwah Minang pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum menawar hewan kurban, boleh-boleh saja. Semoga bermanfaat.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di portalsulut.pikiran-rakyat.com pada 4 Junu 2024, dengan judul: Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Menawar Hewan Kurban yang Dijual?