Akibat Mengantuk! Mobil Bupati Kuningan Tabrak Pemotor, Kini Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

5 April 2023, 09:26 WIB
Akibat Mengantuk! Mobil Bupati Kuningan Tabrak Pemotor, Kini Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka /ANTARA

BANJARNEGARAKU.COM - Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, pada Senin, 3 April 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasatlantas Polres Kuningan, Jawa Barat AKP Vino Lestari pun menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Pihaknya mengungkapkan bahwa kendaraan itu awalnya melaju dengan kecepatan sedang, dan tengah dilakukan pengawalan.

Baca Juga: Ada 3 Lokasi, Ini Lokasi Samsat Keliling Banjarnegara Rabu 5 April 2023, Berikut Jadwal Lengkapnya

Namun, sang pengemudi diketahui mengantuk, sehingga kendaraan mengalami oleng, dan menabrak lima sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan serta yang sedang melaju dari arah sebaliknya.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 5 April 2023, Roundup: Mobil Bupati Kuningan Tabrak Pemotor, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka.

Lantas, berdasarkan keterangan Vino, ada dua orang yang menjadi korban tewas dari Insiden kecelakaan tersebut. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga: Resep Smoothie yang Cocok sebagai Menu disaat Sahur, Dijamin Simple Pasti Enak

"Kendaraan yang terlibat lima sepeda motor, tapi korban pasangan suami istri itu sedang berboncengan dan tertabrak sehingga meninggal dunia di tempat," katanya, dikutip pada Rabu, 5 April 2023.

Insiden kecelakaan tersebut juga menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka-luka. Korban luka berat itu pun telah dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) 45 Kabupaten Kuningan.

"Korban sudah kami bawa ke rumah sakit baik yang meninggal dunia maupun luka berat," ujarnya.

Baca Juga: Wabup Sudono Serahkan Bantuan Mobil Ambulan dan 25 Kambing untuk Desa Kaliori

Sopir ditetapkan sebagai tersangka

Pengemudi mobil dalam insiden kecelakaan tersebut alias sopir pribadi Bupati Kuningan ditetapkan sebagai tersangka. Vino mengungkapkan bahwa sopir Bupati Kuningan itu berinisial UK (49).

"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," ucapnya.

Vino memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir Bupati Kuningan itu negatif dari obat terlarang. UK pun telah diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga: Ruas Jalan Jingkang-Karangjambu akan Diperbaiki Tahun Ini, Bupati Anggarkan Pemeliharaan Jalan

Akibat perbuatannya itu, UK dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Permintaan maaf Bupati Acep

Acep Purnama takziah ke rumah duka pasangan suami istri yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan tersebut. Bupati Kuningan itu pun datang bersama dengan istrinya, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Acep Purnama menyampaikan rasa dukanya untuk keluarga korban yang ditinggalkan. Ia juga meminta maaf atas insiden kecelakaan tersebut.

Ia menyatakan akan menanggung segala biaya yang telah dikeluarkan, dan akan mengganti rugi. Acep Purnama juga akan menanggung biaya untuk anak korban.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler