BANJARNEGARAKU - Bali merupakan pulau wisata yang sangat digemari wisatawan mancanegara maupun domestik.
Maraknya wabah covid-19 berdampak pada semua sektor tak terkecuali sektor pariwisata.
Peraturan yang berlaku di Bali terkait kebijakan Karantina yang sebelumnya wisatawan asing wajib menjalani karantina, mulai maret 2022 kebijakan tersebut ahirnya diubah.
Baca Juga: Kenali Gejala Omicron Jangan Sampai Menginfeksi Paru-paru, Simak Selengkapnya
Sebelumnya, karantina bagi wisatawan mancanegara wajib dilaksanakan selama 7 hari, dan berkurang hingga saat ini menjadi 3 hari, Wayan Koster kembali menekan untuk wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar tak diwajibkan karantina mulai Maret 2022.
"Saya mengupayakan masa karantina yg semula 7 hari menjadi 5 hari dan perhari ini sudah menjadi 3 hari," kata Wayan Koster pada Rabu, 16 Februari 2022.
"Rencana saya di awal Maret tanpa karantina, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Bali ini tidak terlalu lama karantina sepanjang memenuhi protokol kesehatan yaitu negatif swab PCR saat keberangkatan dan kedatangan," lanjutnya.
Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Tawur Agung Kesanga Dipusatkan di Prambanan
Namun menurut Wayan Koster, rencananya tersebut akan tetap berkaca pada kondisi Covid-19 terutama varian Omicron yang sedang melonjak di Bali.
Lebih dalam, Koster menyebut rencananya ini sudah diperkuat dengan data vaksinasi yang tinggi di Bali.