BANJARNEGARAKU - Pada artikel ini kita akan mengulas mengenai fakta bahwa Pemerintah Indonesia wajibkan poligami bagi setiap laki laki dewasa dan istri yang tidak mengizinkannya akan dipidana, berikut fakta selengkapnya.
Informasi mengenai Pemerintah Indonesia mewajibkan poligami bagi setiap laki laki dewasa dan istri yang tidak mengizinkannya akan dipidana? terdapat dalam sebuah unggahan video di TikTok.
Dalam sebuah unggahan video di TikTok mengenai informasi bahwa Pemerintah Indonesia wajibkan poligami bagi setiap laki laki dewasa dan istri yang tidak mengizinkannya akan dipidana, membuat geger netizen.
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2022 Dimulai? Ini Doa Niat dan Berbuka Puasa Ramadhan Selengkapnya
Dalam unggahan video di TikTok itu diperlihatkan tangkapan layar narasi narasi dengan latar foto Wakil Presiden Indonesia, KH Maruf Amin.
Narasi yang disematkan pada video tersebut seolah-olah menunjukkan kalau Maruf Amin mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.
Kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi sekaligus mengurangi jumlah janda di Indonesia.
Wanita yang menolak kebijakan tersebut disebut akan dikenakan hukuman pidana dua tahun dan denda Rp100 juta.
Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari pemberitaan sebelumnya dengan judul Pemerintah Wajibkan Poligami dan Istri yang Tak Mengizinkan Akan Dipidana? Ternyata Ini Faktanya.