BANJARNEGARAKU - Sebanyak 1.801 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan oleh jajaran Polres Banjarnegara di halaman kantor Satpol PP Banjarnegara pada Jumat 22 April 2022.
Pemusnahan minuman haram tersebut dilakukan menjelang bergulirnya operasi ketupat candi 2022.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH mengatakan, selain ribuan botol minuman keras tersebut juga terdapat 40 liter ciu dan ratusan petasan.
Baca Juga: Aturan Mudik Lebih Longgar, Bupati Purbalingga Maksimalkan Pengamanan Arus Mudik
“Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang kami lakukan selama tahun 2022 di wilayah hukum Polres Banjarnegara,” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, dari total 1.801 botol miras, sebanyak 1.052 botol anggur merah mendominasi disusul kolesom sebanyak 224 botol dan sisanya dari beragam merek.
“Barang bukti lainnya yang kami musnahkan yakni petasan dengan jumlah 20.337 buah,” lanjut Kapolres.
Baca Juga: Central Ekonomi Sisi Barat Kebumen, Gombong Bakal Dibangun Kawasan Industri Berikat