Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Regulasi dan Persyaratannya, Ada yang Tidak Wajib Lampirkan RT-PCR

- 28 April 2022, 15:10 WIB
Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Regulasi dan Persyaratannya, Ada yang Tidak Wajib Lampirkan RT-PCR
Mau Mudik Pakai Kereta Api? Cek Regulasi dan Persyaratannya, Ada yang Tidak Wajib Lampirkan RT-PCR /Instagram @keretaapikita

BANJARNEGARAKU - Moda transportasi di Indonesia terus berkembang, salah satunya kereta api dimana sebagai salah satu pilihan untuk mudik lebaran.

Pemudik yang akan menggunakan moda transportasi kereta api bisa mengecek regulasi dan persyaratan, diantaranya Reverse Transcriptase Polymerase Chain ReactionRT (RT-PCR)

Beberapa hal perlu dipersiapkan calon penumpang kereta api, terkait regulasi dan persyaratan naik moda transportasi kereta api, terutama kewajiban Testing Antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Mudik Aman dan Nyaman! Antisipasi Titik Rawan Macet Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2022

Beberapa kategori penumpang kereta api yang sudah tidak diwajibkan untuk melakukan testing dengan Testing Antigen atau RT-PCR.

Siapa saja yang dikecualikan kewajiban Testing Antigen atau RT-PCR? Berikut ulasan selengkapnya yang dirangkum banjarnegaraku.com dari akun instagram kai_21 yang tayang Selasa, 26 April 2022.

Ada beberapa kategori penumpang kereta api yang sudah tidak diwajibkan untuk melakukan testing dengan Testing Antigen/RT-PCR,

Yakni: penumpang anak penumpang di bawah usia 6 tahun, penumpang usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dua kali dan penumpang di 18 tahun ke atas yang sudah divaksin tiga kali (booster)

Baca Juga: Targetkan Jamu Gendong Bisa Merambah ke Toko Modern, Ini yang Dilakukan Pengusaha Asal Purbalingga

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x