BANJARNEGARAKU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal work from home (WFH) di instansi masing-masing.
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idulfitri 2022.
Baca Juga: Banjarnegara Akan Miliki 2 Unit Mobil Damkar Baru Tahun 2022, Ini Penjelasan Selengkapnya
Dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, “Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya Jumat 6 Mei 2022.
Baca Juga: Contoh Latihan Soal UAS, UKK dan PAT PPKn Tema 7 kelas 2 SD MI Semester 2 Disertai Kunci Jawaban
Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Karena saat ini, seluruh instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.