Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Berakhir pada 22 Mei 2022, FRB Akan Gelar 'The PREweweh Day'

- 10 Mei 2022, 14:01 WIB
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Berakhir pada 22 Mei 2022, FRB Akan Gelar 'The PREweweh Day'
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Berakhir pada 22 Mei 2022, FRB Akan Gelar 'The PREweweh Day' /Wahono/Banjarnegaraku

BANJARNEGARAKU - Pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang, jabatan Bupati dan Wakil Buati Banjarnegara periode 2017–2022, akan berakhir atau purna tugas.

Jabatan Bupati dan Wakil Buati Banjarnegara periode 2017–2022 ini yaitu pasangan Budhi Sarwono sebagai Kepala Daerah dan Syamsudin sebagai Wakil Kepala Daerah, jabatan keduanya akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Ismawan Setya Handoko SE, saat dikonfirmasi banjarnegaraku.com menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sidang paripurna DPRD dengan agenda usulan pemberhentian Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banjarnegara masa jabatan 2017–2022 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: Keren! 100 Ribu Pengunjung dalam Sepekan Lebaran, Capaian Luar Biasa Destinasi Wisata Dieng Paska Pandemi

"Kita DPRD Banjarnegara sudah usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, melalui sidang paripurna terkait usulan pemberhentian Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banjarnegara masa jabatan 2017–2022, dulu awal dilantik tanggal 22 Mei, jadi berakhir pada 22 Mei," jelas Ketua DPRD Banjarnegara.

Ismawan menjelaskan, hal ini telah sesuai amanat Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentiannya.

Baca Juga: Jembatan Khayangan Kawah Sikidang Jadi Magnet Kunjungan Wisatawan, Pengunjung Didominasi Wajah Baru

Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pada momentum 22 Mei 2022 tersebut, Forum Rembug Banjarnegara (FRB) akan menggelar 'The PREweweh Day' yaitu sebuah momentum untuk berbagi rizky kepada sesama manusia, alam bahkan bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x