Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya

- 11 Mei 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi - Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi - Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya /Pexels.com/Thirdman

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, Sebanyak 60 Pelajar Ikuti Lomba Bercerita, Digelar Dinas Arpusda Banyumas

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa,10 Mei 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ayo Berlatih 2 PAI Kelas 3 SD MI Halaman 173, Siapa yang Pertama Kali Membangun Ka'bah

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ayo Berlatih 2 PAI Kelas 3 SD MI Halaman 173, Siapa yang Pertama Kali Membangun Ka'bah

Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x