Pengantin Gagal Nikah, Lantaran Pengantin Pria Tak Datangi Ijab Qobul Terjadi di Magetan, Begini Selengkapnya

- 13 Mei 2022, 23:50 WIB
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarga pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD //Warsito Kades Jonggrang
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarga pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD //Warsito Kades Jonggrang /

‘’Pasca gagal menikah kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’’ terang Warsito Kades Jonggrang dihubungi PortalMagetan.com pada Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga: Longsor Kebutuhjurang Banjarnegara, Akses Ekonomi dan Pendidikan Putus Total

Warsito menuturkan GA dan Sulastri Ibunya masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desanya.

‘’Kurang lebih sudah 5 tahun Domisili di Jonggrang,’’ ungkapnya.

Kades Jonggrang Warsito mengungkapkan pasca gagal menikah, kedua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: Spektakuler! Konsumsi Daun Bawang Terbukti Efektif Mengatasi Penyakit, Ada yang Mau Coba..

Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan itu.

‘’Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya.

Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ayo Berlatih PAI Kelas 4 SD MI Halaman 115, Falsafah Moh Limo Sunan Ampel

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portalmagetan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x