Pengantin Gagal Nikah, Lantaran Pengantin Pria Tak Datangi Ijab Qobul Terjadi di Magetan, Begini Selengkapnya

- 13 Mei 2022, 23:50 WIB
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarga pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD //Warsito Kades Jonggrang
Surat Pernyataan yang ditandatangani dua keluarga pasca gagalnya pernikahan antara GA dan RD //Warsito Kades Jonggrang /

‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.

Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Ini Arti dan Contoh Kalimat dari Kata Babagan, Sababag, Babak

‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.

Keluarga Keluarga pengantin putra, kata Waarsito diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp 22,5 Juta.

”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portalmagetan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x