Menyikapi hal tersebut Pemkab Banjarnegara sudah melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini seperti penutupan pasar hewan.
“Seluruh pasar hewan besar maupuan kecil di wilayah Kabupaten Banjarnegara mulai Senin, 16 Mei 2022 ditutup untuk mencegah penyebaran penyakit dan sterilisasi lokasi,” paparnya.
Baca Juga: Breaking News! Warga Pandanarum Banjarnegara Digegerkan Teror Pocong, Berikut Esklusif Penelusuranya
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga membentuk gugus tugas dari beberapa OPD terkait, membentuk posko di Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Banjarnegara.
Selain itu, pembatasi lalu lintas ternak dengan melarang pemasukan ternak dari wilayah terjangkit ke Banjarnegara dan tidak mengeluarkan ternak yang sakit keluar daerah.
“Segera lapor ke petugas apabila dijumpai ternak sakit yang mengarah pada ciri-ciri PMK ke nomor call center (0286) 592 833 untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan dari petugas,” pungkas Syamsudin.***