Kasus Pembunuhan Anak Gegara Ingin Miliki HP, Terdakwa Divonis 19 Tahun, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan

- 19 Mei 2022, 10:44 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH
Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH /Dok Yasozisokhi Zebua SH/Banjarnegaraku

BANJARNEGARAKU - Kasus pembunuhan anak gegara ingin miliki HP terjadi di Banjarnegara, terdakwa divonis 19 tahun penjara, selengkapnya dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Banjarneara Yasozisokhi Zebua SH.

Pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa W alias S (18 tahun) gegara ingin memiliki handphone (HP) korban untuk main game online divonis 19 tahun penjara.

W alias S (18 tahun) divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, setelah sebelumnya dia melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur gegara ingin miliki HP korban.

Baca Juga: Keren! Permadani Banjarnegara Benteng Pelestarian Nilai Budaya Jawa

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH menjelasan, bahwa terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu 18 Mei 2022.

Terdakwa W alias S (18 tahun) warga Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur RGH (9 tahun) gegara ingin memiliki handphone korban RGH untuk main game online.

Baca Juga: Capaian KAI Lebaran 2022, Antarkan 4,39 juta Pelanggan dengan Ketepatan Waktu 99 Persen dan Zero Accident

Sebagaimana tuntutan Jaksa terdakwa W alias S (18 tahun) terbukti pasal 340 KUHP yakni dakwaan kesatu Penuntut Umum dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Vonis 19 tahun pidana penjara terhadap terdakwa W alias S (18 tahun) lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun pidana penjara.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x