Eksklusif! IPK Indonesia Minta Psikolog Klinis Dikecualikan dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

- 6 Juni 2022, 10:10 WIB
Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati mewakili IPK Indonesia beserta peserta  aspirasi psikolog klinis pada acara uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta belum lama ini.
Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati mewakili IPK Indonesia beserta peserta aspirasi psikolog klinis pada acara uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta belum lama ini. /doc. IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah

BANJARNEGARAKU -  Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia meminta pengaturan psikolog klinis dikecualikan dalam Rancangan Undang Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati mewakili IPK Indonesia menyampaikan aspirasi psikolog klinis pada acara uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta belum lama ini.

Secara esklusive  kepada tim banjarnegaraku.com Gones Saptowati Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah menuturkan, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan lembaga yang dianggap terkait dengan Rencana Undang Undang Pendidikan dan layanan psikologi termasuk IPK Indonesia.

Baca Juga: Penting! Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan, Berikut Selengkapnya

“Uji publik ini diselenggarakan oleh Panja RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Komisi X DPR RI,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, tujuan uji publik tersebut yakni menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai pihak terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yang akan disahkan.

“Pengecualian pengaturan psikolog klinis dari pengaturan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi merupakan sikap dari IPK Indonesia sebagai organisasi profesi Psikolog Klinis di Indonesia,” lanjut Gones

Baca Juga: Hendak Bepergian, Prakiraan Cuaca di Salatiga Hari Ini, Senin 6 Juni 2022, Siang hingga Sore Hujan Ringan

Menurut aturan yang ada, Psikolog klinis adalah tenaga kesehatan yang telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis serta beberapa peraturan lainnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x