BANJARNEGARAKU – Miris! Seorang wanita berinisial LA (27 tahun) warga Kabupaten Aceh Besar ditangkap dan terpaksa berurusan dengan polisi.
Penangkapan LA tersebut lantaran dirinya kedapatan mencuri emas senilai Rp22,6 juta di lemari kost milik salah seorang warga pada.
Dilansir dari laman Instagram @memomedsos hasil penjualan barang curian itu akan digunakan LA untuk membelikan pacarnya HP iPhone serta untuk hiburan dan biaya hidup.
Baca Juga: Dewi Perssik Digugat Cerai Suami: Saya Pasrah Sudah Berikan yang Terbaik
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban bernama Putri Damayanti kaget saat melihat lemari Rumah Kost miliknya terbongkar.
“Korban lalu memeriksa lemari dan mendapati sejumlah barang berharga berupa perhiasan telah raib digondol pencuri,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas Polresta Banda Aceh.
Baca Juga: PMI Kebumen Lakukan Analisa Kajian Risiko Bencana di Lingkungan Sekolah, Berikut Selengkapnya
Beberapa jenis barang berharga yang raib diantaranya gelang emas seberat 9,9 gram, kalung emas 9,9 gram dan cincin 2,2 gram.