RESMI! Indonesia Kini Punya Tiga Provinsi Baru, Apa Saja? Berikut Selengkapnya

- 30 Juni 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ilustrasi - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. /Pixabay/ Ady_Fauzan/

BANJARNEGARAKU.COM – Resmi Indonesia kini memiliki tiga provinsi baru, apa saja provinsi baru tersebut? selengkapnya terangkum dalam artikel ini.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya DPR RI mengesahkan pembentukan Provinsi baru.

Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan tiga RUU tentang pembentukan daerah otonom baru Papua menjadi undang-undang.

Baca Juga: Mulai Besok! 1 Juli 2022, Daftar di subsiditepat.mypertamina.id Agar Bisa Membeli Pertalite dan Solar

Kini, Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pemekaran tiga provinsi baru tersebut dilakukan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui DPR melalui Rapat Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Pengumuman itu diunggah DPR RI di Instagram resmi @DPR RI pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriyah Minggu 10 Juli 2022, Berikut Selengkapnya

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis DPR RI.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: DPR RI Suara Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x