BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah naikan tarif listrik, selengkapnya mengenai penjelasan dan rincian kenaikan tarif listrik untuk tiap golongan terangkum pada artikel ini.
Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikan tarif listrik, untuk rincian kenaikannya simak artikel ini selengkapnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangannya pada Senin 13 Juni 2022 menjelaskan mengenai kenaikan tarif listrik ini.
Dijelaskan, kenaikan tarif listrik ini hanya untuk golongan pelanggan Rumah Tangga mulai dari 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Rida mengatakan bahwa untuk golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” jelas Rida.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 Hijriyah Minggu 10 Juli 2022, Berikut Selengkapnya
Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.