BANJARNEGARAKU.COM - Pengadilan Negeri Banjarnegara menggelar sidang tipiring dengan terdakwa SU, penjual minuman beralkohol jenis ciu pada Selasa 19 Juli 2022.
Terdakwa SU, dalam sidang tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp30 juta.
Denda yang dijatuhkan kepada terdakwa asal kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara tersebut sudah mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca Juga: Perangi Kemiskinan Ekstrem, Baznas Banjarnegara Gelar Pelatihan Ekonomi Produktif
Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengatakan, terdakwa sudah tiga kali berhadapan dengan kasus hukum dengan kasus sama.
"Terdakwa sudah tiga kali terjaring razia, hakim menilai terdakwa pantas dijatuhi denda sebesar itu," ujarnya.
Terdakwa SU warga yang beralamat di RT 01 RW 01,Kelurahan Krandegan,Kecamatan Banjarnegara di jatuhi hukuman pidana oleh Hakim tunggal Adhi Ismoyo.
“Ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan,” lanjutnya.