Terbukti Bersalah, Penjual Ciu di Banjarnegara Pilih Bayar Denda Rp30 Juta, Berikut Selengkapnya

- 20 Juli 2022, 09:10 WIB
Pengadilan Negeri Banjarnegara menggelar sidang tipiring dengan terdakwa SU, penjual minuman beralkohol jenis ciu pada Selasa 19 Juli 2022.
Pengadilan Negeri Banjarnegara menggelar sidang tipiring dengan terdakwa SU, penjual minuman beralkohol jenis ciu pada Selasa 19 Juli 2022. /doc. Satpol PP Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Pengadilan Negeri Banjarnegara menggelar sidang tipiring dengan terdakwa SU, penjual minuman beralkohol jenis ciu pada Selasa 19 Juli 2022.

Terdakwa SU, dalam sidang tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp30 juta.

Denda yang dijatuhkan kepada terdakwa asal kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara  tersebut sudah mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca Juga: Perangi Kemiskinan Ekstrem, Baznas Banjarnegara Gelar Pelatihan Ekonomi Produktif

Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengatakan, terdakwa sudah tiga kali  berhadapan dengan kasus hukum dengan kasus sama.

"Terdakwa sudah tiga kali terjaring razia, hakim menilai terdakwa pantas dijatuhi denda sebesar itu," ujarnya.

Terdakwa SU warga yang beralamat di RT 01 RW 01,Kelurahan  Krandegan,Kecamatan Banjarnegara di jatuhi hukuman pidana oleh Hakim tunggal Adhi Ismoyo.

Baca Juga: Bersiaplah! Dieng Culture Festival 2022 Siap Digelar, Catat Tanggalnya dan Berikut Rangkaian Acaranya

“Ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x