BANJARNEGARAKU.COM - Apa itu justice collaborator? seperti yang diajukan oleh Bharada E, apa keuntungan yang didapat, penjelasan selengkapnya terangkum pada artikel ini.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai justice collaborator, serta apa keuntungan yang didapat jika seseorang menjadi sebagai justice collaborator seperti diajukan oleh Bharada E.
Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa justice collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.
Seseorang dapat disebut Justice Collaborator setelah mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana dilansir banjarnegaraku.com pada artikel sebelumnya oleh portaljember.com dengan judul Apa Arti dan Keuntungan Menjadi Justice Collaborator Seperti yang Diajukan oleh Bharada E?.
Baca Juga: Tiga Manfaat Konsumi Buah dan Sayur, Salah Satunya Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
Justice Collaborator biasanya akan mendapatkan keringanan hukum karena dianggap sudah bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.