BANJARNEGARAKU.COM - Tahapan Pendaftaran peserta Pemilihan Umum tahun 2024 akhirnya telah ditutup pada Minggu 14 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup tahapan pendaftaran peserta Pemilihan Umum tahun 2024, sebanyak 24 partai politik berkasnya dinyatakan lengkap.
Pada proses pendaftaran yang berjalan 14 hari itu tercatat sebanyak 40 parpol yang telah mendaftar.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Ternyata Penyebabnya Ini.. Kata Pengacara
Namun dari jumlah tersebut tidak semua dinyatakan lengkap. KPU hanya menyatakan 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap.
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin 15 Agustus 2022 dini hari.
Sedangkan 16 parpol yang berkasnya belum lengkap. Hingga kini masih terus diperiksa oleh KPU.
"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," tambahnya.