Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka! Dijerat Pasal...

- 19 Agustus 2022, 15:48 WIB
Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka! Dijerat Pasal...
Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka! Dijerat Pasal... /ANTARA

BANJARNEGARAKU.COM - Polri menetapkan Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Putri Candrawati istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus kematian Brigadir J, hal itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Tujuh Nilai Syukur Kemerdekaan RI Ke-77, Salah Satunya Melestarikan Sifat Gotong Royong

Dalam kasus ini Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Dengan demikian pasal yang dikenakan terhadap putri sama dengan keempat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

 Baca Juga: SMPN 3 Pagedongan Gandeng KUA Sosialisasikan Tumbuh Kembang Remaja

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x