2. Berusia minimal 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.
Baca Juga: Tekuk Vietnam, Timnas Indonesia Berhasil Melenggang ke Piala AFC U-20 di Uzbekistan
6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.
7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.
10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.