11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.
Baca Juga: Naas! Sedang Dikendarai, Mobil Minibus di Banjarnegara Nyaris Ludes Terbakar
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Beberapa persyaratan pendaftaran tenaga Adhok Panwascam diatas merupakan persyaratan yang dibutuhkan pada pemilu sebelumnya.
Adapun pada Pemilu 2024 kalaupun ada tambahan persyaratan untuk calon pendaftar Panwascam tidak akan banyak berubah.
Nah, ternyata di pemilu 2024 ini ada tambahan kewenangan Panwascam.
Berikut tugas Panwascam untuk Pemilu serentak 2024:
Baca Juga: Lindungi Profesi, Apoteker Banjarnegara Berharap RUU Prakter Apoteker Segera di Sahkan
Pasal 33