Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
a. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
b. Pelaksanaan Kampanye;
c. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
e. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
Pelaksanaan penghitungan dan f. pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;