Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 20 September 2022, 09:38 WIB
Syarat Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
Syarat Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 /

Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:

1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:

a. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;

b. Pelaksanaan Kampanye;

c. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

d. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;

e. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
Pelaksanaan penghitungan dan f. pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Baca Juga: PMI Banjarnegara Latih Kader Kesehatan Desa sebagai Pilot Project Penanganan Stunting dan Masalah Kesehatan

2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x