4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Anggota PMR di Jawa Tengah Didorong Kembangkan Tri Bakti, Bangkit Pasca Pandemi
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;