Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 20 September 2022, 09:38 WIB
Syarat Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
Syarat Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 /

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;

5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;

7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Anggota PMR di Jawa Tengah Didorong Kembangkan Tri Bakti, Bangkit Pasca Pandemi

Pasal 34

Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;

3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x