Kendati begitu di tahun sebelumya, mantan hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut juga pernah tersandung dugaan suap lobi pemilihan hakim agung di toilet.
Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.
Baca Juga: Breaking News! Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi, Simak Selengkapnya
Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tidak terbukti.
"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta diberitakan Antara Senin, 28 Oktober 2013
Sementara dalam kasus terbaru ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap ratusan juta.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," kata Ketua Firli Bahuri. ***