Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Djoko Setijowarno: Subsidi Angkutan Barang Perlu Ditambah

- 30 Oktober 2022, 16:12 WIB
Truk-truk ODOL melintas di tol Trans Jawa.
Truk-truk ODOL melintas di tol Trans Jawa. /Poltal Pekalongan/Ali A/

BANJARNEGARAKU.COM - Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat menyatakan, subsidi angkutan barang sangat diperlukan.

Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Hal itu diungkapkan Djoko Setijowarno kepada OPINIJATENG.COM, Minggu, 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, STIE Tamansiswa Banjarnegara Gelar Pelatihan Bagi Pelaku UMKM

"Pemberian subsidi angkutan barang, menurut dia, didasarkan PM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan," ujarnya.

Pemberian subsidi oleh pemrintah pusat dan atau pemda diberikan kepada (a) angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dan (b) angkutan barang pada lintas tertentu (pasal 2).

Pasal 6 menyebutkan subsidi angkutan diberikan pada trayek tertentu berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.

Baca Juga: Bawaslu Lantik Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas, Ini Selengkapnya

Subsidi angkutan barang pada lintas tertentu harus memenuhi kriteria (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan atau wilayah lainnya yang karena perimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani; (b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang; (c) mendorong pertumbuhan ekonomi; (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis, (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan, (g) pemulihan daerah pasca bencana alam; dan (h) memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x