Bawaslu Luncurkan SiGapLapor, Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi! Selengkapnya

- 6 November 2022, 08:52 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta,  Senin, 31 Oktober 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja diwawancarai jurnalis usai launching aplikasi SiGapLapor di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022 /Arif Rahman/Dok. Istimewa

BANJARNEGARAKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor) guna menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan SiGapLapor sebagai sarana penyampaian laporan secara cepat serta kemudahan akses informasi dan hasil.

SiGapLapor yang dikembangkan Bawaslu diharapkan jadi solusi yang mudah diakses oleh partai politik, pemantau pemilu, serta masyarakat dalam penanganan pelanggaran.

Baca Juga: KLIK Link siakba.kpu.go.id Daftar PPK dan PPS Online untuk Pemilu 2024, Berikut Langkahnya

SiGapLapor, kata Rahmat Bagja, merupakan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen penanganan pelanggaran, dan rekap data penanganan pelanggaran seluruh Indonesia.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari jurnalmedan.com pada artikel berjudul Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi SiGapLapor, Bawaslu Jamin Ketersediaan Data dan Informasi.

"Jadi kita harus buat sistem penanganan yang lebih baik lagi daripada yang ada," kata Rahmat Bagja usai launching SiGapLapor di Ancol, Senin malam, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo, Klik cekbantuanstb.kominfo.go.id

Sebagai contoh, Bagja mengatakan catatan mengenai putusan pidana Pemilu 2019 jumlahnya masih simpang siur. Ada yang mengatakan 384 dan 382.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jurnal Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x