KPU Banjarnegara Siap Bentuk Badan Adhoc, Daftar PPK dan PPS Online melalui siakba.kpu.go.id

- 12 November 2022, 09:35 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara menyeluruh dimasing-masing Kabupaten/Kota siap bentuk badan Adhoc, pendaftaran PPK dan PPS untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 melalui siakba.kpu.go.id.

Bagi kalian yang ingin mendaftar PPK dan PPS untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, ada perbedaan proses rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS dari sebelumnya.

Perbedaan proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dengan sebelumnya terdapat melalui tata cara pendaftaranya, dimana tahun ini dilakukan secara online.

Baca Juga: Cara Cek Nama Anda Terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2024, Klik cekdptonline.kpu.go.id

Proses rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id sebagaimana pernyataan Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji saat mengisi sosialisasi pemilu 2024 untuk wartawan media massa dan pegiat media sosial pada Jumat 11 November 2022.

"Badan Adhoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan (PPK), Desa/Kelurahan (PPS) maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelasnya.

KPU Banjarnegara siap bentuk badan Adhoc di bulan November ini, waktu pelaksanaan pendaftaran Ia mengungkapkan belum ada kepastian yang jelas untuk tanggal pembukaan pendaftarannya, saat ini pihaknya masih menunggu Juknis pasti dari KPU RI.

Baca Juga: Bawaslu Luncurkan SiGapLapor, Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi! Selengkapnya

"Untuk tanggal pembukaan pendaftarannya belum bisa dipastikan, yang jelas pada bulan November 2022, saat ini kami baru menerima PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata cara kerja Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, kami masih menunggu Juknis pasti dari KPU RI," jelasnya menembahkan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x